Mau Kerja? Udah Paham Outsourcing? Simak ini dulu deh

Pesona Moderato FM Madiun

Mau Kerja? Udah Paham Outsourcing? Simak ini dulu deh

Saat mengunjungi sebuah perusahaan, kamu pasti pernah melihat ada beberapa karyawan yang memakai seragam berbeda. Kebanyakan dari karyawan tersebut menduduki posisi seperti customer service sampai office boy. Jika kamu terliti lebih dalam lagi, mereka sebenarnya bukan bagian inti dari perusahaan yang kamu datangi itu. Dalam istilah industri, mereka termasuk dalam sistem kerja outsourcing.

Di dalam dunia kerja, outsourcing seakan menjadi salah satu hal yang paling dihindari. Sebab banyak orang memiliki pandangan bahwa bekerja pada perusahaan outsourcing itu lebih banyak ruginya. Apalagi jika kerugian tersebut terkait dengan pendapatan yang diterima. Namun, sebelum memberikan pandangan yang negatif pada perusahaan outsourcingtersebut, mari kita mengenal segala sesuatu yang berhubungan dengan sistem kerja itu. Siapa tahu, setelah kamu sudah mengenal sistem kerja outsourcing lebih dekat, pengetahuanmu tentang dunia pekerjaan akan semakin terbuka. Dan tidak dengan mudah melabeli sesuatu hanya karena omongan orang.

1. Karena tak kenal maka tak sayang, mari terlebih dahulu mengenal apa arti kata outsourcing itu

Menurut situs entrepreneur.com, outsourcing merupakan penggunaan jasa di luar tenaga kerja yang dimiliki untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu. Keberadaan sistem kerja outsourcing dulunya memang kurang diminati. Namun akibat kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia, beberapa orang mau tak mau memilih untuk bekerja dengan sistem ini. Sistem kerja outsourcing ini hanya berlaku pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan alih daya, yang nantinya memiliki tugas untuk menyalurkan para tenaga kerja untuk menjalankan fungsi-fungsi non-inti dari perusahan yang membutuhkan jasa mereka.

2. Mengenai cara perekrutan, sistem kerja outsourcing ini tak jauh berbeda pada perekrutan karyawan fulltime di perusahaan

Sistem perekrutan outsourcing ini tak berbeda jauh dengan perekrutan pada umumnya. Alurnya pun hampir sama, yaitu mengumpulkan data diri, tes tertulis, psikotest, hingga wawancara. Yang menjadi pembeda antara sistem perekrutan outsourcing dengan perekrutan biasa adalah pihak yang melakukan. Jiwa perekrutan karyawan fulltime dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Sistem outsourcing ini merekrut para calon pekerja di bawah naungan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP). Dalam kasus istimewa, outsourcing ini juga bisa dilakukan oleh perusahaan inti. Namun biasanya dilakukan pada jangka waktu tertentu.

3. Posisi yang ditawarkan juga terbatas. Kebanyakan merupakan posisi yang tak berhubungan langsung dengan bisnis sebuah perusahaan

Mungkin inilah penyebab mengapa sistem kerja outsourcing seringkali dipandang sebelah mata. Posisi yang ditawarkan oleh PPJP ini kebanyakan terbatas pada beberapa bagian saja. Dan posisi yang ditawarkan tersebut sering kali tidak berhubungan langsung dengan bisnis sebuah perusahaan Seperti customer service, cleaning service, office boy, security, dan lain-lain.

Posisi yang terbatas tersebut bukan tanpa alasan. Melainkan  sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pasal 65 ayat 2, yang berisi pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama

2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan

3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan

4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung

4. Sistem pembayaran tidak langsung berhubungan dengan perusahaan inti, melainkan lewat perusahaan alih daya

Nah, sekarang mari membahas perihal pendapatan. Perihal pemberian upah dan kesejahteraan sistem kerja outsourcing ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tepatnya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 66 ayat 2 poin c. Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa “perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh“. Jadi untuk masalah pemberian upah ini, perusahaan tempat bekerja tidak bertanggungjawab memberikannya. Melainkan yang bertanggungjawab memberikan upah serta tunjangan lainnya adalah PPJP.

Selain itu, upah yang diberikan ke pekerja seringkali tidak penuh. Namun sudah dikurangi dengan biaya jasa yang diberikan oleh perusahaan penyedia jasa tersebut. Mungkin ini lah yang menjadi pikiran banyak orang ketika ditawari bekerja dengan sistem outsourcing. Hal tersebut tentu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur. Sebab pada peraturan tersebut, selain perusahaan penyedia jasa, upah, kesejahteraan serta syarat-syarat kerja juga ditanggung bersama atas nama buruh.

5. Sistem kerja outsourcing ini juga tak banyak menjanjikan jenjang karir pada setiap karyawannya

Dari penjelasan di atas, semoga kamu bisa menarik kelebihan dan kekurangannya ya? Dengan tahu kelebihan dan kekurangan setiap sistem kerja ini, pengetahuanmu tentang dunia kerja akan terbuka lebih lebar. Bekalmu untuk meminang pekerjaan juga lebih mantap adanya. Supaya kamu tak asal memasukkan melamar kerja, padahal belum tahu sistem kerja outsourcing itu apa. Pahami dulu baik-baik sistem kerja yang ditawarkan. Jangan sampai salah mengartikan dan nantinya justru merugikan dua pihak.

Sumber: Hipwee

Have your say