Masyarakat Penyiaran Jatim Inginkan Masa Tugas KPI/KPID Ditambah

Pesona Moderato FM Madiun

Masyarakat Penyiaran Jatim Inginkan Masa Tugas KPI/KPID Ditambah

Surabaya – Masyarakat penyiaran di Jawa Timur menginginkan masa tugas jabatan Komisi Penyiaran Indonesia/Daerah disamakan seperti lembaga negara lainnya yakni lima tahun. Selama ini, masa periode komisioner KPI/KPID hanya tiga tahun untuk satu kali masa jabatan.

“Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain 5 tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur Ismed Jauhari pada Rabu, 20 Maret 2024.

Karena itulah, kata Ismed, pihaknya sangat mendukung adanya penambahan masa jabatan KPI dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Di penyiaran lokal, PRSSNI Jatim  juga membutuhkan KPID dalam rangka monitoring dan pendampingan kualitas siaran agar sesuai regulasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Khusnul Arif mengatakan seharusnya masa jabatan KPI tidak dibedakan dengan lembaga-lembaga non struktural lainnya. Masa jabatan 5 tahun dapat KPI manfaatkan untuk memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan untuk peningkatan SDM radio. Misal, KPI menyelenggarakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk penyiar dan praktisi radio.

“Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Pipin, panggilan akrab Khusnul Arif, yang juga memiliki lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur.

Pakar media dan komunikasi sekaligus dosen dari Universitas Airlangga Suko Widodo mengatakan masa jabatan KPI saat ini dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan karena waktu yang cukup singkat. Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jawa Timur ini menuturkan penambahan masa jabatan akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisioner dan mendorong berkembangnya penyiaran lokal. Saat ini, lembaga penyiaran lokal lah yang paling terdampak dengan disrupsi digital dan artificial intelligence.

“Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal. Waktu 3 tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal. Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat saat ini,” ujar Suko.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko pun sepakat tentang penambahan masa jabatan KPI/KPID. Alasannya, masa jabatan KPI yang hanya tiga tahun membuat sinkronisasi dan adaptasi kinerja komisioner tidak maksimal. Anang juga menambahkan, masa jabatan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah yang hanya 3 tahun memboroskan keuangan negara.

“Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi.  Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang yang juga merupakan Guru Besar bidang media ini.

Sebagai informasi, Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrochman Achmad tengah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan KPI/KPID. Dalam permohonannya, Zen Alfaqih, kuasa hukum Syaefurrochman, meminta agar Majelis Hakim menyatakan pasal 9 UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan KPI 3 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan judicial review masa jabatan KPI di Mahkamah Konstitusi akan diputuskan pada 21 Maret 2024.

Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa permohonan ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi. Permohonan ini merupakan upaya untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan yang masih banyak ketimpangan dan diskriminasi.

“Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

Karena itulah, Yosua menganggap judicial review ini merupakan upaya keadilan, menghapus diskriminasi, dan meluruskan sistem ketatanegaraan adalah nilai-nilai yang diperjuangkan KPID seluruh Indonesia melalui judicial review ini. Ia berpendapat bahwa pasal 9 ayat UU Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur jabatan Komisioner KPI 3 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibatalkan.

 

Sumber : SIARAN PERS KPID JATIM

 

Have your say